Bupati PPU Mudyat Noor saat menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
SumberNusantara, JAKARTA — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan. Rapat ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Proses finalisasi batas administratif IKN dengan daerah penyangga di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap akhir. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terkait terus mempercepat penyempurnaan dokumen acuan hukum berupa Permendagri dan menunggu terbitnya Keputusan Presiden mengenai Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Bupati Mudyat Noor menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah telah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian teknis, pengumpulan data, hingga peninjauan langsung ke lapangan. Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini resmi masuk dalam kawasan IKN.
“Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” terang Mudyat Noor dalam kegiatan ini.
Mudyat Noor menegaskan bahwa PPU mendukung penuh pembangunan IKN dan berharap kehadirannya memberikan pemerataan pembangunan bagi daerah sekitar.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya, daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal,” tegasnya.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sri Purwaningsih.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan batas wilayah sudah menunjukkan progres signifikan, termasuk kesepakatan koordinat batas yang sebelumnya telah dirumuskan melalui rapat lintas daerah.
“Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung,” kata Sri.
Penegasan batas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dihasilkan pada 21 Oktober 2025, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah penyangga dan Otorita IKN.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyambut baik percepatan finalisasi batas ini dan meminta Kemendagri melibatkan perangkat teknis daerah dalam tahap penyempurnaan.
“Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain membahas batas IKN, Gubernur Rudy Mas’ud juga mengusulkan penyelesaian batas wilayah lainnya di Kaltim, termasuk Mahakam Ulu yang memiliki batas eksternal dengan provinsi dan negara tetangga.
Rapat turut dihadiri jajaran pemerintah daerah terkait, termasuk perwakilan Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan, Kepala Biro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah. (*)

