SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial D (38) berhasil diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah yang berada di RT 013 Kelurahan Jenebora. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple yang berada di lantai di samping alas tidur tersangka.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di bawah alas tidur tersangka. Ketika dibuka, di dalam kotak tersebut terdapat 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.
Tersangka yang diketahui berinisial D merupakan warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU Gede Wijaya menegaskan bahwa Polres PPU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas IPTU Gede Wijaya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres PPU dan proses penyidikan terus dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

