SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Respons cepat jajaran Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Babulu Darat dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 20,78 gram bruto.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,78 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam berbalut solasi bening. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam menekan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, maupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

