Wabup PPU Abdul Waris Muin saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM).
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Ruang Kerja Wakil Bupati PPU, Kamis (9/7/2026).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur bersama jajaran, sementara Wakil Bupati didampingi Kepala Badan Kesbangpol PPU dan Kepala Bagian Hukum Setda PPU.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menindaklanjuti program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) yang diinisiasi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
Program tersebut bertujuan mewujudkan masyarakat yang damai, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian konflik sosial di tingkat desa maupun kelurahan.
Dalam arahannya, Abdul Waris Muin menegaskan bahwa pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung REDAM merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Program ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga membangun budaya dialog, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dapat berperan aktif dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan Kampung REDAM di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas rencana pembentukan Tim Gugus Tugas yang nantinya bertugas melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan Program Kampung REDAM di Kabupaten Penajam Paser Utara. Susunan tim melibatkan unsur pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, Kepolisian, TNI, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas draf Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penetapan Desa Babulu Laut sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan desa yang mampu menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk menjaga perdamaian, meningkatkan kesadaran hak asasi manusia, serta menyelesaikan konflik sosial melalui pendekatan nonlitigasi.
Desa Babulu Laut diproyeksikan menjadi Kampung REDAM pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara. Keberadaannya diharapkan menjadi percontohan dalam membangun budaya damai, memperkuat kohesi sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas dan kerukunan di tengah keberagaman.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap proses pembentukan Tim Gugus Tugas Kampung REDAM dapat segera diselesaikan sehingga implementasi program di Desa Babulu Laut dapat berjalan efektif dan menjadi model pembangunan perdamaian berbasis masyarakat di Kabupaten PPU. (*)

