SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan dan penyelidikan terhadap pemanfaatan sumber-sumber pajak daerah, termasuk pemanfaatan air tanah untuk menunjang kegiatan usaha kolam renang di wilayah Petung, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan di lapangan, Satpol PP mengindikasikan adanya aktivitas pemanfaatan air tanah untuk operasional usaha kolam renang. Pemanfaatan air tanah tersebut merupakan salah satu objek pajak daerah yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kepada pihak-pihak terkait, Satpol PP selanjutnya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU melakukan penilaian terhadap volume air tanah yang dimanfaatkan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kesediaan dan persetujuan para pihak yang terlibat.
Proses penilaian atau official assessment tersebut nantinya menjadi dasar bagi Bapenda dalam menentukan besaran kewajiban pajak sesuai dengan volume pemanfaatan air tanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP PPU, Nasrullah Nasarudin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan PPNS Satpol PP dalam rangka menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kegiatan official assessment ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan PPNS Satpol PP dalam penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar bagi Bapenda dalam penetapan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nasrullah.
Ia menjelaskan, objek yang dinilai dalam kegiatan tersebut adalah pemanfaatan air tanah untuk menunjang operasional usaha kolam renang. Penghitungan dilakukan untuk memperoleh data yang sesuai dengan kondisi pemanfaatan di lapangan.
“Dengan adanya penghitungan yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan penetapan kewajiban pajak dapat dilakukan berdasarkan data dan kondisi pemanfaatan yang sebenarnya,” katanya.
Nasrullah menegaskan, penegakan Perda tidak semata-mata berorientasi pada tindakan penertiban, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan berusaha serta pemenuhan ketentuan pajak dan retribusi daerah.
“Penegakan Perda tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memastikan adanya kepatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha serta pemenuhan ketentuan pajak dan retribusi daerah. Satpol PP akan terus menjadi support system bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Satpol PP PPU memastikan pengawasan dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 maupun peraturan daerah lainnya akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan PAD.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP, PPNS, Bapenda, dan perangkat daerah terkait terus memperkuat sinergi agar pengawasan dan penegakan Perda berjalan secara terukur, profesional, dan humanis, dengan tetap menjunjung kewibawaan pemerintah daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)

