Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha.
SUMBERNUSANTARA.CO.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan sistem pembayaran digital dalam penarikan retribusi lapak dan kios di sejumlah pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan penerimaan daerah agar lebih tertata.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Samsul Adha, mengatakan penarikan retribusi yang sebelumnya dilakukan secara tunai kini mulai menggunakan sistem pembayaran melalui QRIS.
Penerapan sistem tersebut telah dimulai pada tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas akan turun langsung ke pasar untuk melakukan penarikan retribusi kepada pedagang.
“Dulu melalui tarikan tunai. Namun, ke depan sudah menggunakan QRIS. Petugas akan turun langsung untuk melakukan penagihan melalui QRIS,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, retribusi lapak dan kios dikenakan secara harian, mengikuti hari operasional pasar. Artinya, penarikan dilakukan ketika pasar beraktivitas sesuai jadwal yang berlaku.
Pengelolaan penarikan retribusi juga disesuaikan dengan pengelola masing-masing pasar. Untuk Pasar Induk Penajam, kegiatan tersebut ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk. Sementara Pasar Babulu dan Pasar Waru dikelola oleh bidang perdagangan di Diskukmperindag.
Adapun retribusi yang menjadi kewenangan Diskukmperindag merupakan retribusi lapak dan kios. Sementara penerimaan dari parkir dikelola melalui Dinas Perhubungan PPU.
Samsul menyebutkan, dengan penerapan sistem digital diharapkan dapat mendukung pengelolaan retribusi pasar. Terlebih, sektor tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU.
Dengan mulai diterapkannya pembayaran melalui QRIS, proses penarikan retribusi diharapkan dapat berjalan lebih tertata sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD.
“Seperti di Pasar Induk Penajam itu kan dikelola oleh UPT Pasar Induk. Kalau Babulu dan Waru dikelola oleh bidang perdagangan. Jadi nanti ada petugas yang turun untuk menarik retribusi melalui qris,” pungkasnya. (Adv)

