
SumberNusantara, Penajam – Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO), kegiatan tersebut berlangsung di Penajam Suite Hotel, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (02/03).
Dalam FGD tersebut membahas terkait dengan program KTR dengan mengusung penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dan mewujudkan lingkungan masyarakat pesisir yang sehat.
Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah mengatakan terkait dengan dasar hukum dan tugas pokok Satpol PP PPU kepada Aspeksindo dan peserta dalam rangka membantu mengimplementasikan program KTR di Kabupaten PPU.
“Tugas Pokok Satpol-PP telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 yaitu menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, kemudian menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” kata Andi Hasparullah saat memberikan materi di kegiatan FGD tersebut.
Selain itu, Ia juga menyarankan agar perlunya tindak lanjut penyusunan peraturan Bupati Kabupaten PPU tentang Pelaksanaan KTR tersebut.
“Peraturan bupati terkait dengan pelaksanaan kawasan Tanpa Rokok perlu ditindaklanjuti agar dapat segera diimplementasikan di wilayah kabupaten PPU,” ucapnya.
Ia juga menambahkan jumlah potensi sumber daya aparatur Satpol-PP Kabupaten PPU saat ini, untuk Tim Dalmas yang terdiri dari 8 regu masing-masing terdiri dari 9 anggota. Sedangkan dari intel terdiri dari lima orang dan penyidik PNS Perda dan Perkasa satu orang Satpol PP dan tiga orang dari OPD Kabupaten PPU. (Adv)
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)