
SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem tindak pelanggar di tempat.
Tentu saja, hal tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan ketertiban umum dalam menegakan perda dan melindungi masyarakat.
“Ada terobosan dari Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yakni akan menerapkan tindak pelanggar ditempat, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Sabtu (24/06).
Ia juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pelanggar ditempat. Saat personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penegakan Perda dan didapati adanya pelanggar, nantinya pelanggar tersebut langsung ditindak ditempat.
“Contohnya, ketika pelanggar ini terkena denda. Nah, langsung di denda di tempat. Hal ini kami harap dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar, ” jelasnya.
Diakuinya, program penegakan di tempat tersebut baru dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kota Bogor, Bandung dan Kota Salatiga.
“Kami terinspirasi saat study banding di Jakarta, bahwa Kota Bogor yang wilayahnya berdekatan saja bisa melakukan program tersebut. Jadi program ini kita lakukan juga di PPU,” pungkasnya. (Adv/mad/red)