
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera memberikan kejelasan terkait status Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer yang dikabarkan akan terancam dipecat.
Buntut dari pemecatan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah akan menghapus Honorer. Penghapusan honorer sesuai ketentuan dan amanat Surat Edaran (SE) B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer, di mana dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.
Diketahui, THL Satpol-PP Kabupaten PPU sebanyak 209 orang, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 39 orang.
Dewan Pembina DPD FKBPPPN PPU, Denny Handayansyah didampingi ketua Harian Muhammad Dirman mengatakan bahwa FKBPPPN telah membuat pernyataan sikap, dimana pihaknya mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan gambaran terhadap pemetaan non ASN Satpol-PP.
Ia juga berharap Pemerintah dapat memberikan formasi khusus ASN untuk Honorer Satpol-PP dan meminta untuk pengangkatan status THL menjadi ASN atau sejenisnya.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memfasilitasi formasi khusus PNS atau sejenisnya untuk THL Satpol-PP yang saat ini, ” ujarnya.
Keberadaan THL, lanjut Denny, sangat dibutuhkan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) mapun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk dengan penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
“Luasnya wilayah PPU, terlebih dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) maka Satpol-PP jelas dibutuhkan sebagai penegak perkara, dimana personel Satpol merupakan pionir dalam menjaga trantibumlinmas, ” ujarnya.
Jika melihat dari aturan, kata Denny, menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 256 ayat 1 yang berbunyi Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2 dalam UU itu juga diterangkan polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
“Maka sangat layak Satpol-PP saat ini untuk bisa menjalankan penegakan perkara dengan kepastian status, ” ucapnya.
Denny juga menambahkan besar harapan tuntutan tersebut dapat dijadikan landasan daya dukung untuk pengakuan THL Satpol-PP yang ada saat ini menjadi PNS atau sejenisnya. (Mad/red)