
SumberNusantara, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penanganan 140 perkara tindak pidana umum sepanjang Januari – Juli 2023.
“Dari 140 perkara pidana umum. Untuk di tahap satu sebanyak 114 perkara, ” kata Kepala Kejari PPU, Agus Chandra, saat konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/07/2023).
Ia juga menjelaskan dari 140 perkara pidana umum tersebut terdapat pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) delapan perkara, karena ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sedangkan pidana umum yang telah masuk dalam penuntutan, lanjut Agus Chandra, terdapat 98 perkara. Untuk perkara yang telah selesai atau dieksekusi sebanyak 88 perkara.
“Ada juga yang melakukan upaya banding ada dua perkara. Sedangkan, untuk kasasi terdapat 10 perkara. Kemudian yang diselesaikan melalui restorative justice lima perkara, ” jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 Kejari PPU telah menyetorkan uang pengganti pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp 194 juta.
“Uang pengganti pidana korupsi sudah di setorkan langsung ke kas Negara, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Kejari PPU mengelola barang bukti sebanyak 396 yang terdiri dari 111 perkara. Sedangkan untuk barang bukti yang dikembalikan sebanyak 41 perkara.
“Kejari PPU juga telah menyelesaikan uang rampasan Rp6,3 juta, penjualan langsung memperoleh Rp22,5 juta. Rencana proses lelang barang bukti akan kami laksanakan di bulan Agustus – September ada tujuh barang rampasan negara dari empat perkara,”pungkasnya. (Mad/red)