SumberNusantara, PENAJAM – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di Kelurahan Nenang, Selasa (15/8/2023).
Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono Susanto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya ODGJ yang meresahkan warga di Jalan Mandar Raya, Kelurahan Nenang.
“Menerima laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan ODGJ tersebut. Karena sempat memunculkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban uUmum, sehingga Satpol-PP yang harus menangani,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa setelah berhasil mengamankan ODGJ itu personel lapangan juga langsung mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk bersama-sama mengantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Setelah diamankan, kami bersama keluarganya bersama-sama menuju ke RSUD. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) PPU, “pungkasnya. (Adv/mad/red)

