SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melakukan penertiban dan monitoring terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kali ini, tim Satpol-PP PPU melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan tersebut di lokasi Komplek Pasar Petung.
“Tim di lapangan masih menemukan adanya pedagang yang melanggar,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono Susanto, Rabu (16/8/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pedagang yang melanggar Perda No. 17 Tahun 2009 tersebut diberikan imbauan agar tidak berjualan bukan pada tempatnya.
“Pedagang yang melanggar ini berjualan di atas parit atau trotoar dan di badan jalan. Ada juga pedagang yang menempatkan spanduk jualannya di pinggir jalan. Jelas hal itu mengganggu kenyamanan para pengguna jalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa personel Satpol-PP Kabupaten PPU memberikan imbauan kepada para pedagang yang melanggar tersebut agar segera memindahkan barang dagangannya.
“Tim memberikan teguran lisan dan memberikan imbauan kepada pedagang itu agar segera memindahkan barang dagangannya ataupun spanduknya jauh dari badan jalan atau parit,” pungkasnya. (Adv/mad/red)

