SumberNusantara, PENAJAM – Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PPU merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa perusahaan dinilai banyak yang tertarik untuk berinvestasi di PPU setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Banyak perusahaan yang masuk di PPU khususnya di wilayah Kecamatan Penajam pasca hadirnya IKN,” ungkapnya.
Para perusahaan yang telah beroperasi pun diinginkan untuk turut mengikuti aturan yang terdapat di daerah setempat.
DPRD PPU dinilai telah membentuk regulasi atau peraturan daerah yakni Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Sementara berdasarkan informasi yang mereka terima cukup banyak perusahaan yang tidak memanfaatkan tenaga kerja lokal.
Ia pun berharap pemerintah daerah melalui Disnakertrans PPU memanggil dan mengundang pihak perusahaan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut supaya bisa merealisasikan.
Dalam aturan itu, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PPU merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Dalam perda minimal 70 sampai 80 persen harus tenaga kerja lokal,” tutupnya. (Adv/mad/red)

