
SumberNusantara, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar rapat koordinasi pembahasan penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis (16/11/2023).
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU, Wiwik Susiati dalam sambutan pembukaannya mengatakan hari ini akan dibahas tentang titik pemasangan APK, sesuai dengan surat Ketua KPU Nomor : 1249/PI.01.6/SD/05/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.
”Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU, Much.Misran menegaskan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya. Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait dan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK yang ada di empat Kecamatan yang ada di Kab.Penajam Paser Utara.
“Seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024. Untuk diketahui, tahapan kampanye dan pemasangan APK akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,”ujarnya.
Misran juga menjelaskan serta mengingatkan bahwa sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 71, ayat (1) alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang pada tempat umum, seperti tempat Ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan /atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“tempat umum sebagaimana di maksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar dan/atau tembok,”jelas Misran.
Dalam rapat tersebut ada beberapa titik-titik sementara yang disepakati APK, untuk Kecamatan Penajam ada 21 titik, Kecamatan Waru ada 12 titik, Kecamatan Babulu 21 titik dan Kecamatan Sepaku ada 24 titik, jumlah keseluruhan semua ada 78 titik.
Tampak hadir dalam rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten PPU. (Diskominfo/mad/red)