
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menginginkan sembilan tersangka pengancaman proyek bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Diketahui, belum lama ini Komnas HAM melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU, Nicko Herlambang mengatakan bahwa dalam Kunker tersebut, Komnas HAM membahas tersangka pengancaman terhadap para pekerja proyek pembangunan bandara VVIP IKN.
“Salah satu perbincangan dalam kunker itu terkait dengan penahanan terhadap ke sembilan warga dan itu yang menjadi konsen dari mereka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, Pemerintah daerah mendukung keinginan dari Komnas HAM tersebut.
“Dari pemda sebenarnya itu mendukung, apapun yang terbaik untuk masyarakat pasti akan kami dukung,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu juga, kata Nicko, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penangguhan terhadap kesembilan tersangka tersebut dengan jaminan dari bapak Pj Bupati PPU Makmur Marbun.
Atas penangguhan tersebut, kesembilan warga tersebut yang sempat ditahan sekarang dapat menghirup udara bebas. Kendati demikian, Komnas HAM tetap menginginkan perkara itu dapat diselesaikan melalui RJ.
“Komnas HAM mendorong untuk dilakukan RJ. Tetapi itu merupakan kewenangan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum,” ucapnya.
Walaupun kesembilan warga itu sekarang dapat berkumpul dengan keluarganya atas penangguhan yang diberikan oleh Pj Bupati PPU. Namun, proses hukum terkait dengan perkara tersebut tetap berjalan. Oleh karena itu Komnas HAM mendong untuk dilakukan RJ.
“kesembilan warga itu saat ini masih wajib lapor di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),” pungkasnya. (Adv)