
SumberNusantara, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima usulan pemusnahan pemusnahan barang milik daerah yang rusak dan sudah tidak difungsikan.
Kepala BKAD PPU, Muhajir membeberkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) usulkan permohonan pemusnahan aset yang tidak lagi memiliki nilai.
“Banyak usulan dari SKPD yang sudah diproses untuk dilakukan pemusnahan,” ungkapnya, Senin (9/9).
Usulan pemusnahan dilakukan oleh SKPD lantaran barang-barang seperti meja dan kursi, printer, komputer serta sebagainya dalam kondisi tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Barang seperti printer, mebeler dan sebagainya itu kan sudah tidak bisa dimanfaatkan mereka,” bebernya.
Aset tersebut dimusnahkan dengan metode dibakar, tenggelamkan dan lainnya sehingga dapat dihapus dari data aset.
“Jadi barang itu dihapuskan lalu dibakar atau ditenggelamkan oleh masing-masing SKPD permohon,” akunya.
Material yang masih dapat dimanfaatkan atau memiliki nilai diminta untuk dilakukan penjualan yang hasilnya dimasukkan ke kas pemerintah daerah.
“Kalau yang masih layak itu diambil untuk dilelang,” tutupnya. (Adv)