
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengawasan atau monitoring terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat namun tidak memiliki izin yang lengkap.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan bahwa monitoring tersebut dilakukan merupakan instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, guna untuk memastikan setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah setempat agar memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil monitoring di lapangan kita dapatkan tujuh perusahaan yang belum memiliki izin, kita juga lakukan pemanggilan. Karena, pelaku usaha ini belum memiliki perizinan berusaha,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU tetapi tidak memiliki izin yang jelas. Peringatan awal yang dilayangkan tersebut bertujuan agar para pelaku usaha dapat melengkapi perizinan mereka.
Namun, jika perusahaan tidak menggubris peringatan awal itu, maka pihaknya akan memberikan peringatan kedua sebagai bentuk tindak tegas dari pemerintah daerah.
“Pemberian peringatan pertama secara bertahap sesuai dengan aturan, kemudian diberikan peringatan kedua jika yang pertama tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.
Nurlaila juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan tersebut sesuai dengan regulasi BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Baik itu melakukan monitoring hingga memberikan peringatan kepada perusahaan yang dinilai tidak mengantongi dokumen izin yang lengkap.
Ditambahkan, langkah yang diambil tersebut untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya fokus terhadap operasional mereka, melainkan juga memperhatikan kelengkapan administrasi hingga perizinan.
“Jadi memang kita memastikan bahwa pelaku usaha ini selain melakukan usahanya di lapangan juga secara simultan melengkapi perizinan usaha sesuai dengan ketentuan wajib mereka miliki,” tutupnya. (Adv)