
SumberNusantara, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati PPU.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa pihaknya telah memetakkan kerawanan yang berpotensi terjadinya pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.
“Dalam tahapan itu memang berbeda-beda potensinya. Contohnya pada tahapan kampanye itu terkait money politik, netralitas ASN dan perangkat desa, itu lah yang menjadi bagian kerawanan kami,” ungkapnya, Senin (2/9).
Oleh karena itu, kerawanan yang berpotensi menjadi pelanggaran itu menjadi atensi bagi Bawaslu PPU.
Seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN harus dapat bersipak netral dan tidak diperbolehkan terlibat langsung dengan politik praktis.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pegawai atau perangkat desa yang tidak netral maka pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk diproses dan diberikan kepada KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai atau perangkat desa termasuk Kades jika terlibat itu memiliki dua potensi pelanggaran yakni administrasi dan pidana,” tutupnya. (Adv)