
SumberNusantara, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun berikan arahan pada acara Penyuluhan retribusi Tanah yang Berasal dari HPL Badan Bank Tanah, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Selasa (17/09).
Acara penyuluhan tersebut dihadiri warga undangan calon subjek agraria tahap 1 terdampak Bandara VIP Gersik dan dihadiri Asisten I, Perwakilan Kejaksaan PPU, Perwakilan Polres PPU, Perwakilan Kodim PPU, Perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Kaltim, Lurah dan Camat Penajam, Perwakilan Badan Bank Tanah.
Diharapkan dengan adanya program retribusi tanah tersebut, warga terdampak Bandara VIP dapat meningkatkan kesejahteraannya, sehingga tidak hanya menjadi penonton atas kemajuan wilayahnya, akan tetapi turut serta menjadi pelaku dalam perkembangan wilayahnya.
Pemerintah harus hadir untuk melayani dan memfasilitasi masyarakat, mendengar aspirasi masyarakat. Seorang pemimpin harus turun ke masyarakat untuk mendengar langsung apa keluhan dan kebutuhan masyarakat, sehingga apa pun permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat ditangani dan di respon dengan cepat.
Makmur Marbun memiliki harapan ke depan terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar Bandara VIP, agar dapat memanfaatkan lahan yg tersedia dengan sebaik – baiknya untuk berbagai usaha, mendesain lahannya untuk menjadi tempat usaha, terutama untuk akomodasi atau penginapan, homestay atau kos.
“Mimpi saya nanti disitu kan ada hotel, hunian dan sebagainya, rumah – rumah disitu nanti kalau dapat tanahnya, di desain untuk di buat kosan, kenapa, karena sebagai contoh kostan di bandara Soekarno Hatta itu sangat mahal sekali per 1 kamar, itu kos – kosan itu abadi selamanya,” kata Makmur Marbun.
Pengembangan UMKM juga terus dilaksanakan dengan cara melakukan berbagai pelatihan, baik itu pelatihan secara tatap muka (offline) maupun secara daring (online). Hal tersebut bertujuan untuk menetapkan standar produk yang akan di tampilkan dan diperjualbelikan di kawasan Bandara VIP, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga kemasan (packaging).
Dalam sesi tanya jawab antara Pj. Bupati dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, terkait dengan permasalahan lahan dan bagaimana pengembangan UMKM pasca hadirnya bandara VIP. Salah satu warga undangan acara tersebut yang berasal dari Maridan memberikan pertanyaan terkait pelatihan UMKM.
Lebih lanjut, Marbun memberikan jawaban terhadap pertanyaan warga tersebut dengan memberikan beberapa solusi untuk permasalahan UMKM.
“Pak, sekarang saya sudah buat salah satu aplikasi yang bernama (live yok), saya minta kepada Dinas yang menangani UMKM, bagaimana caranya agar bapak dapat mengikuti pelatihan secara daring kemudian di sertifikasi, sehingga bapak nanti tidak harus datang kesini, karena nanti tidak semua UMKM akan kita bawa ke sana, kita pilih berdasarkan keahliannya, namun harus dengan pendampingan dari kita,” jelasnya.
Reforma Agragria terdiri dari dua kegiatan, bisa dikatakan reforma agraria adalah saat penataan aset bertemu dengan penataan akses, jadi reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran Indonesia.
Kanwil Badan Pertanahan Kaltim yang diwakili oleh Koordinator Substansi dan Reform Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Iwan Agus Wijayanto menjelaskan bahwa di PPU berbeda dengan wilayah lainnya, ada hal khusus terkait objek reforma agraria.
Untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan, namun untuk di PPU objek reforma agraria berasal dari HPL Badan Bank Tanah. Iwan menuturkan bahwa sertifikat yang diterima oleh masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun.
“Dilarang diperjual belikan selama 10 tahun, karena untuk meningkatkan indeks gini rasio,” ucap Iwan. (Adv)