
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU). (Istimewa)
SumberNusantara, PENAJAM – Program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berjalan mulai Juni 2024 lalu.
Saat ini pemerintah setempat menangani lima perkara melalui program bantuan hukum tersebut.
Kasubag Bantuan Hukum dan Ham Bagian Hukum Pemkab PPU, Handri Irawan mengatakan bahwa sejauh ini terdapat lima orang masyarakat tidak mampu yang tengah berpekara dan Ke lima orang tersebut dipastikan mendapatkan bantuan hukum oleh pemerintah daerah.
“Ada lima masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari Pemda PPU. Untuk perkaranya di perdata, sengketa pertanahan,” ungkapnya.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Teknis pelaksanaannya pun diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman tata cara penyelenggaraan bantuan hukum.
Ia menambahkan masyarakat miskin yang terlibat perkara hukum di pengadilan bisa menerima bantuan hukum dari pemerintah daerah setelah mengikuti dan memenuhi ketentuan yang ada.
“Harus mendaftar melalui sistem online di website yang disediakan oleh Bagian Hukum Pemkab PPU,” tutupnya. (Adv)