
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang akan memberikan bantuan uang tunai kepada korban kebakaran di RT 06, 07 dan 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 2019 silam.
Pemberian bantuan uang tunai kepada para korban kebakaran lantaran mereka menolak tawaran pemerintah daerah untuk direlokasi dan dibangunkan rumah tipe 36.
Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR mengatakan bahwa memberikan dukungan terhadap langka yang dilakukan pemerintah untuk memberikan bantuan uang tunai kepada korban kebakaran di Kelurahan Penajam pada 2019 lalu.
“Kami apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah soal bantuan sosial bagi korban kebakaran” ungkapnya.
Anggaran untuk memberikan bantuan uang tunai kepada sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) telah dialokasikan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2024.
Masing-masing KK yang sebelumnya menolak direlokasi diberikan bantuan rumah akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp100 juta.
“Bantuan uang tunai telah dialokasikan di APBD 2024 dan akan direalisasikan oleh pemerintah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Awalnya pemerintah daerah dinilai ingin menyalurkan bantuan tersebut di awal tahun namun tidak bisa dilakukan lantaran mendapatkan kendala administrasi sehingga anggarannya kembali di masukkan pada APBD Perubahan 2024.
“Kalau dilaksanakan direalisasikan di APBD Murni ini dikhawatirkan nanti ada temuan. Karena ada kesalahan nomenklatur,” jelasnya.
Pemberian bantuan yang akan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) PPU dipastikan turut menggandeng Kejaksaan Negeri Penajam agar penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tidak terdapat persoalan hukum.
Diketahui, kebakaran yang terjadi di tahun 2019 menyebabkan 83 KK terdampak dan yang menyetujui diberikan bantuan rumah dari pemerintah hanya 60 KK. Bangunan rumah pun kini telah ditempati oleh masing-masing penerima. (Adv)