
Kepala Bidang Sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani. (Doc : Diskominfo PPU)
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku Walidata Daerah menggelar Evaluasi Data Statistik Sektoral Tahun 2024 dan Penyampaian persiapan implementasi E-Walidata SIPD Kemendagri RI, di Ruang Rapat Diskominfo PPU, Kamis 31 Oktober 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Admin SDI membidangi data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Diskominfo PPU Khairudin melalui Kepala Bidang Sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik, Fitriani mengatakan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga bagi sebuah pemerintahan.
“Data yang akurat, relevan, dan terkini menjadi fondasi yang kuat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja pembangunan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan melalui kegiatan evaluasi ini, bersama-sama melakukan refleksi terhadap capaian dan tantangan dalam pengelolaan data statistik sektoral selama tahun 2024.
“Tantangan ke depan yang tidak kalah penting, seiring dengan meningkatnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengintegrasikan data dan menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan Keputusan melalui SIPD E-Walidata maka kita perlu mempersiapkan dalam hal-hal yang terkait dengan program tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, proses perencanaan Pembangunan daerah yang komprehensif, memanfaatkan data dari E-Walidata dan sinkronisasi data menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan jangka Panjang, menengah dan tahunan daerah yang berkualitas.
Diketahui pada Tahun 2024 tingkat keterisian data masih belum mencapai angka 70%. Hal ini menjadi perhatian Diskominfo PPU untuk meningkatkan data ditahun mendatang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini keterisian data dapat terisi di masing-masing organisasi perangkat daerah dan menjadi dasar kebijakan dari OPD tersebut, serta dapat berkontribusi dan memberikan penjelasan yang kami perlukan untuk mengisi data yang telah kami verifikasi walaupun ditemukan terdapat kekurangan data yang tidak ada dilaksanakan perlu diberikan keterangan juga,” tutupnya. (Adv)