
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, menegaskan komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung tenaga kerja lokal melalui kebijakan pemberian bonus skor dalam proses perekrutan.
“Kemarin pemerintah melalui Penjabat (PJ) Bupati PPU sudah mengusulkan kepada perusahaan-perusahaan di PPU agar memberikan bonus skor sebesar 20 persen bagi warga lokal dalam setiap proses perekrutan tenaga kerja,” kata Marjani, Rabu, (20/11/2024).
Ia menjelaskan, bonus skor ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan kepada warga asli PPU. Meski demikian, Marjani menekankan bahwa prioritas ini tidak berarti otomatis menjamin posisi pekerjaan.
“Kalau misalnya ada kuota pekerjaan 10 orang, tapi yang melamar 20 orang, tentu tidak mungkin semuanya diterima. Tetapi dengan tambahan skor ini, peluang warga lokal jauh lebih besar,” tambahnya.
Skema tambahan skor ini diterapkan dalam bentuk tes perekrutan yang diadakan masing-masing perusahaan. Warga lokal secara otomatis mendapatkan nilai awal 20 persen.
“Misalkan pekerja dari luar daerah nilai awalnya nol, warga lokal sudah unggul lebih dulu dengan skor 20 persen. Skor itu nantinya akan terakumulasi dengan hasil tes lainnya,” jelas Marjani.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi warga PPU untuk berkontribusi di berbagai sektor usaha.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Disnakertrans PPU berharap perusahaan-perusahaan dapat semakin mendukung pengembangan potensi tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (Adv)