
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menambah jam layanan operasional bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Disdukcapil PPU berencana akan tetap membuka layanan pada hari Sabtu hingga pukul 14.00 WITA.
Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar mengatakan bahwa penambahan jam layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat setempat dalam mengurus dokumen di Kantor Disdukcapil PPU.
“Tujuannya untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumen di hari kerja. Dengan adanya pelayanan pada hari Sabtu ini dapat lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus KTP,'” ungkapnya.
Mawar juga mengatakan bahwa penambahan jam operasional ini akan berfokus pada perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bagi pelajar yang memasuki usia 17 tahun.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan haknya pilihnya di Pilkada mendatang,” ucapnya.
Ditambahkan, Disdukcapil PPU terus berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat khususnya yang mengurus dokumen kependudukan, baik itu perekaman hingga pencetakan KTP-el.
“Dengan perpanjangan jam layanan ini kami harap dapat memudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka dan ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 mendatang,” tutupnya. (Adv)