
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut menyediakan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar mengungkapkan bahwa Disdukcapil PPU juga menyediakan blanko KTP untuk WNA, namun untuk jumlah keping blanko terbatas.
“Lebih kurang ada 10 keping blanko, kita diberikannya terbatas dari Pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini Disdukcapil PPU telah menerbitkan dua KTP untuk WNA yang mengajukan administrasi.
“Totalnya ada dua yang sudah di keluarkan, tahun lalu ada satu dan tahun ini juga satu,” ujarnya.
Ia memastikan KTP untuk WNA yang telah diterbitkan tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi dari Disdukcapil PPU. Seperti memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap berbentuk fisik dari kantor imigrasi.
Ia juga menekankan bahwa WNA tersebut dipastikan tidak memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Tidak ada hak pilih, karena mereka tetap WNA. Yang memiliki hak pilih WNI. Jadi KTP nya ini berbeda, kalau WNI berwarna biru, sedangkan WNA warna pink dan ada tulisan WNA,” tutupnya. (Adv)