
SumberNusantara, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka bentuk apresiasi Jaksa Agung kepada Para Duta Pelajar, acara itu berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (12/12).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung, Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pelajar yang telah terpilih menjadi Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Selain itu, Jaksa Agung mengapresiasi atas sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah melahirkan Duta Muda, yang diharapkan menjadi teladan dalam program sosialisasi dan edukasi hukum sejak dini.
Ia juga menyampaikan rasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum dan diharapkan di masa mendatang, duta pelajar ini dapat menyampaikan kepadaseluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.
“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah halyang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan dimanabukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapijuga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Ia juga menyampaikan kegiatan pemilihan Duta PelajarSadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akandatang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapakegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.
“Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaandalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungansekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking. Kita semua mempunyai kewajibanmenjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik turut hadir,sekaligus melaporkan terkait Duta Pelajar Sadar Hukum, dan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara Kejaksaandengan pemerintah daerah, serta mengharapkan kegiatantersebut bisa terus dilanjutkan dan dapat diimplementasikan di daerah-daerah lain.
Sebagai informasi, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 dilaksanakandengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupanmasyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara PemerintahDaerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja samadan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Pertemuan Jaksa Agung dengan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (Sumber : Kejaksaan Agung)