
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Program ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan diperjelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pedoman pelaksanaannya.
Anggota DPRD PPU, Sariman, menegaskan bahwa implementasi bantuan hukum harus berjalan efektif agar masyarakat tidak mampu dapat mengakses keadilan dengan lebih mudah.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus benar-benar mencerminkan semangat keadilan dan dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan, selama tidak berlawanan dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian anggaran agar selaras dengan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, jumlah kasus yang membutuhkan bantuan hukum harus diperhitungkan dengan cermat agar dana yang dialokasikan tepat sasaran.
“Misalnya, jika ada 10 hingga 20 kasus per tahun yang memerlukan bantuan hukum, maka anggarannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus. Jika ternyata dana yang dialokasikan masih kurang, maka bisa dilakukan penyesuaian pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain penyediaan bantuan hukum, DPRD PPU juga mendorong adanya program sosialisasi agar masyarakat lebih memahami hak-haknya. Dengan edukasi yang memadai, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan layanan ini.
“Bantuan hukum bukan hanya soal pendampingan dalam kasus hukum, tapi juga mencakup edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami hak-hak hukumnya,” pungkasnya. (Adv)