
SumberNusantara, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin meminta perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan tanpa penundaan. Pembayaran yang tertunda atau tidak sesuai aturan dapat merugikan karyawan, terutama menjelang hari raya yang membutuhkan banyak persiapan.
“THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami berharap perusahaan di PPU mematuhi aturan ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” ujarnya.
Raup juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan kepatuhan dalam pembayaran THR.
Jika ada perusahaan yang terbukti menunda atau tidak membayar THR sesuai ketentuan, ia mendukung adanya sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk turun langsung mengawasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, harus ada tindakan tegas agar tidak merugikan karyawan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan ke instansi terkait jika mengalami kendala dalam menerima THR.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kepatuhan perusahaan, diharapkan semua karyawan di PPU dapat menikmati hari raya dengan lebih tenang tanpa beban finansial akibat keterlambatan pembayaran hak mereka. (Adv)