
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai penerapan sanksi sosial kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan lebih efektif.
Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar mengatakan bahwa pelanggar kebersihan bisa dikenakan sanksi sosial. Nantinya, sanksi yang akan diberikan berupa kerja bakti untuk membersihkan lingkungan.
“Jadi sanksi ini juga bisa bersifat pembinaan, nantinya masyarakat yang terbukti melanggar dengan membuang sampah sembarangan akan diminta untuk membersihkan lingkungan,” ujarnya.
Meski memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur sanksi denda, hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
Sanksi denda yang mencapai Rp 250 ribu dianggap terlalu tinggi dan akan memberatkan masyarakat dengan ekonomi terbatas.
“Memang denda bisa memberikan efek jera, tetapi jika nominalnya cukup besar akan membebankan masyarakat kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia menyarankan pemerintah setempat untuk memberikan sanksi sosial kepada pelanggar kebersihan.
“Sanksi sosial ini juga secara tidak langsung dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab mereka untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya. (Adv)