
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan praktik kecurangan yang dilakukan oleh salah satu distributor beras yang menjual beras tidak sesuai dengan label berat yang tertera.
Hal itu ditemukan saat Diskukmperidag PPU menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama dengan Polres PPU di sejumlah toko modern dan gudang distributor beras di wilayah tersebut.
“Saat melakukan sidak itu kami menemukan salah satu distributor berat beras mereka itu tidak sesuai dengan label di kemasan setelah ditimbang, selisihnya jauh melebihi batas yang diperbolehkan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina saat ditemui diruang kerjanya.
Saat sidak di gudang distributor bernama CV Sari Damai di Kelurahan Lawe – lawe, Kecamatan Penajam ditemukan kejanggalan berat beras saat petugas menimbang berat beras mereka.
Setelah petugas melakukan penimbangan dengan menggunakan alat ukur terstandar ditemukan ketidaksesuaian berat pada beras merek Sumo dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg merek Sawo.
Selisih berat yang ditemukan melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau BDKT.
“Dalam peraturan itu sudah tertera bahwa untuk beras kemasan 1 hingga 10 kg batas toleransi selisih berat hanyalah 1,5 persen atau maksimal 37,5 gram,” ujarnya.
Diskukmperindag PPU telah melayangkan surat peringatan resmi kepada CV Sari Damai sebagai efek jera agar para pelaku usaha untuk lebih teliti dan jujur dalam mencantumkan informasi produk mereka.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas terhadap pelanggar tersebut dengan mengeluarkan larangan untuk menjual atau mengedarkan beras merek Sumo kemasan 2,5 kg dan merek Sawo kemasan 5 kg kepada konsumen.
“Kepala Dinas Diskukmperindag telah melarang distributor tersebut untuk mengedarkan berasnya, karena sudah terbukti tidak memenuhi ketentuan BKD yang jelas merugikan konsumen,” tutupnya. (Adv)