
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana membangun ulang jembatan yang menghubungkan Desa Sebakung Jaya dan Desa Petiku, Kecamatan Babulu. Proyek ini menjadi prioritas untuk mendukung konektivitas antardaerah dan memperlancar aktivitas masyarakat.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, mengatakan bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut telah diusulkan pada tahun ini dan saat ini masih menunggu pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia menyebutkan bahwa pekerjaan infrastruktur jembatan memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi dibandingkan proyek pembangunan jalan biasa, sehingga pelaksanaannya memerlukan perencanaan yang matang serta evaluasi teknis yang menyeluruh.
“Jembatan ini sudah masuk dalam usulan tahun ini, tetapi kami masih menunggu finalisasi DPA untuk dapat segera memulai proses pelelangan dan pelaksanaan fisiknya,” ujar Petriandy saat ditemui pada Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, jembatan tersebut akan dibangun ulang dengan struktur beton bertulang dan menggunakan balok gelagar (girder) baja, menggantikan jembatan kayu yang selama ini digunakan oleh warga. Pembangunan ulang ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp11 miliar.
Namun demikian, proses pembangunan masih memerlukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena lokasi jembatan berada di atas aliran sungai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari BWS, apakah memungkinkan untuk dibangun jembatan permanen di lokasi tersebut, karena sungai itu berada dalam pengelolaan mereka,” jelasnya.
DPUPR PPU juga berencana mempercepat proses pelelangan segera setelah DPA resmi diterbitkan. Dokumen-dokumen pendukung akan disiapkan guna memandu kontraktor agar pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu dan tidak melebihi jadwal yang ditentukan.
“Jika DPA diterbitkan pada pertengahan atau akhir bulan ini, kami akan langsung memulai proses percepatan lelang. Semua proyek yang sudah masuk dalam peraturan kepala daerah (perkada) akan segera dieksekusi,” pungkasnya. (Adv)