
SumberNusantara, PENAJAM — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) melakukan langkah nyata dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyerahkan barang bukti uang hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Penyerahan barang bukti dilakukan Kamis (5/6/2025) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
“Uang barang bukti yang diserahkan senilai Rp205.858.939,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU, Eko Purwatono dalam rilisnya, Kamis (12/6/2025).
Proses penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PPU, Cristopher Bernata, kepada Kepala Desa Giripurwa, Mas Habi Rudianto. Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa Sudarmadi, S.H. dan jaksa Andi Rosadi, S.H.
Menurut Eko, pengembalian uang dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Giripurwa tahun 2020 ini merupakan wujud konkret pemulihan kerugian keuangan negara.
Tidak hanya menindak pelaku, Kejaksaan juga memastikan bahwa kerugian yang timbul dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah desa, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri PPU dalam mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas di wilayah PPU,” tutupnya. (*)