
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU Safwana.
SumberNusantara, PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus.
Pembentukan UPTD ini bertujuan mendukung pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Buluminung yang rencananya mulai dibangun pada tahun 2026.
Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan pembentukan UPTD tersebut kepada Bupati sebagai upaya memperkuat sistem manajemen persampahan di daerah.
“Kami berencana mengusulkan pembentukan UPTD ke Pak Bupati. Ini bagian dari upaya kami untuk memaksimalkan pengelolaan TPA Buluminung dan TPST yang akan dibangun nanti,” ujarnya, Jum’at (20/6/2025).
Sebelum pengajuan dilakukan, DLH akan menyusun kajian teknis serta kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sebagai dasar pembentukan UPTD. Ia menyebut, DLH akan memaksimalkan pemanfaatan SDM internal yang sudah tersedia.
“Mengenai kebutuhan pegawainya nanti, kami dapat memaksimalkan pegawai yang ada di DLH saat ini,” tambahnya.
Safwana menegaskan bahwa pembentukan UPTD ini sangat krusial dalam menyambut pembangunan infrastruktur TPST di dalam kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Lahan seluas 14 hektare telah disiapkan untuk pembangunan TPST yang dirancang berdampingan dengan TPA yang sudah ada.
“TPST akan dibangun di lokasi yang sama dengan TPA Buluminung saat ini,” jelasnya.
Untuk mendukung tahap perencanaan, DLH PPU telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBD 2025 untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan TPST.
Dokumen ini ditargetkan selesai pada tahun 2025 dan menjadi acuan utama bagi rencana pembangunan fisik pada tahun berikutnya.
“Kami sudah mulai penyusunan DED-nya. Setelah dokumen ini selesai, barulah diketahui secara rinci berapa kebutuhan anggaran pembangunan fisik TPST Buluminung,” katanya.
DLH PPU juga telah mengusulkan dukungan pembangunan TPST tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemerintah kabupaten berharap pembangunan ini dapat memperkuat pengelolaan persampahan seiring dengan meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (Adv)