
Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendukung percepatan pembangunan rumah layak huni sekaligus memperkuat jaminan kepemilikan lahan secara hukum.
Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 300 unit rumah tipe 36 di PPU telah menerima surat keterangan pembebasan BPHTB yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Program ini menyasar warga yang belum memiliki sertifikat hak milik atas rumah yang ditempati, dengan ketentuan bahwa rumah tersebut merupakan satu-satunya aset yang dimiliki.
“Program ini sangat membantu dalam percepatan proses sertifikasi lahan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembebasan BPHTB, biaya pengurusan sertifikat menjadi jauh lebih terjangkau,” ujar Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Jumat (27/6/2025).
BPHTB merupakan pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan tarif maksimal sebesar 5 persen dari nilai objek pajak.
Besarnya BPHTB menjadi hambatan utama bagi MBR untuk memperoleh sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kebijakan ini, hambatan tersebut diharapkan dapat ditekan.
Hadi menambahkan bahwa PPU mendapat kuota sebanyak 600 unit rumah yang dapat memperoleh pembebasan BPHTB hingga akhir 2025. Artinya, masih tersedia sekitar 300 kuota lagi yang bisa dimanfaatkan warga.
“Program ini awalnya dikira berlaku secara terbuka, tetapi ternyata pemerintah pusat menetapkannya dengan sistem kuota. Jadi, siapa cepat dia dapat. Warga yang belum mendaftar kami imbau segera mengurus dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pembangunan tiga juta rumah secara bertahap di seluruh Indonesia. Selain memperluas akses kepemilikan rumah, program ini juga diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan dan menekan angka sengketa lahan di masa mendatang.
Bapenda PPU terus melakukan sosialisasi bagi warga yang berhak menerima manfaat program tersebut. Masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat untuk proses pengajuan serta pendampingan administrasi.
“Ini bukan hanya tentang penghapusan pajak, tetapi tentang menjamin kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sertifikat adalah dasar legalitas dan bentuk perlindungan negara terhadap hak milik warga,” tutupnya. (Adv)