
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pengambilalihan aset daerah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Total nilai aset yang dialihkan mencapai Rp917 miliar, mencakup tanah, bangunan, jalan, irigasi, jaringan infrastruktur, hingga peralatan dan mesin milik pemerintah daerah.
Permintaan ini disampaikan seiring berjalannya tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebagian besar wilayahnya berada dalam teritori administratif PPU.
Pemerintah daerah menilai penting adanya timbal balik secara fiskal maupun dalam bentuk infrastruktur guna menghindari ketimpangan pembangunan antara pusat IKN dan wilayah penyangganya.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan timbal balik yang sepadan atas pengambilalihan sebagian aset daerah kami,” ungkap Bupati PPU, Mudyat Noor, Sabtu (28/6/2025).
Keberadaan IKN memang merupakan peluang besar bagi pertumbuhan kawasan. Namun, apabila tidak diimbangi dengan dukungan keuangan dan pengembangan infrastruktur lokal, daerah penyangga seperti PPU berisiko mengalami keterbelakangan pembangunan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi nasional, OIKN memiliki kewenangan untuk mengelola aset dan wilayah yang menjadi bagian dari kawasan inti pusat pemerintahan.
Namun, dalam praktiknya, aset yang sebelumnya merupakan milik pemerintah daerah kini beralih status tanpa disertai kompensasi konkret kepada Pemkab PPU.
“Aset pemerintah di Kecamatan Sepaku sangat signifikan, mencapai Rp917 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir ketika dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan bahwa Bupati PPU juga telah memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan akan menempuh langkah-langkah strategis agar pemerintah pusat memberikan respons yang proporsional atas permintaan tersebut.
Menurut Muhajir, salah satu opsi yang diusulkan adalah skema pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah PPU sebagai bentuk kompensasi, terutama di sektor transportasi, pendidikan, dan layanan dasar. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal antardaerah dalam konteks pembangunan nasional.
“Sebagai daerah penyangga langsung IKN, kami harus mendapat dukungan untuk membangun pusat layanan dan fasilitas umum yang memadai,” pungkasnya. (Adv)