
Ketua DPRD PPU, Raup Muin saat memimpin rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 194 ayat (1), mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali memperoleh opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan dan mencerminkan komitmen tinggi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Atas nama DPRD, Raup menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh perangkat daerah. Namun ia juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memperkuat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. (Adv)