
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi sorotan serius DPRD PPU.
Anggota DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid mengungkapkan bahwa kurangnya tindak lanjut tersebut memperlambat implementasi regulasi di daerah.
“Penyusunan Raperda melalui tahapan panjang. Tiap tahun kami ajukan setidaknya empat raperda inisiatif dari DPRD,” ujar Wahid, Senin (23/6/2025).
Selain usulan dari legislatif, kata dia, pemerintah daerah juga mengajukan sejumlah Raperda, termasuk yang berkaitan dengan pendapatan daerah dan lainnya.
Namun, hingga kini dinilai masih banyak Perda yang belum diikuti dengan Perbup sebagai aturan teknis pelaksana.
“Sejak awal terbentuknya kabupaten, sudah ada ratusan perda yang disahkan. Tapi sekitar 200 di antaranya belum memiliki Perbup,” bebernya.
Menurutnya, keterlambatan ini dipicu oleh lambannya kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti produk hukum tersebut.
“Permasalahan utamanya ada di OPD. Banyak dari mereka belum menindaklanjuti perda menjadi perbup yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan teknis,” tegasnya.
Wahid menilai, DPRD PPU telah meminta pemerintah daerah, terutama bagian hukum, untuk mempercepat penyusunan Perbup melalui koordinasi dengan OPD terkait. (Adv)