
DPRD PPU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Dok.humaspemkabPPU)
SumberNusantara, PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD PPU, Senin (29/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dihadiri Bupati PPU H. Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan BUMD, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dan sinergi selama pembahasan.
“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” ujarnya.
Dalam Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,41 triliun atau turun Rp142,5 miliar dari APBD murni Rp2,55 triliun. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp228,21 miliar, naik Rp17,17 miliar dari target awal. Sementara pendapatan transfer turun menjadi Rp2,16 triliun, dan pos lain-lain pendapatan sah menyusut menjadi Rp18,07 miliar.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,44 triliun, berkurang Rp166,73 miliar dari sebelumnya Rp2,61 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp1,58 triliun, belanja modal Rp688,51 miliar, belanja tidak terduga Rp4,3 miliar, dan belanja transfer Rp166,51 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan Rp85,78 miliar yang bersumber dari SiLPA, dengan pengeluaran Rp55,63 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah. Dengan demikian terdapat surplus Rp24,21 miliar, sehingga APBD Perubahan 2025 tetap seimbang atau zero defisit.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan, dengan sejumlah catatan penting, antara lain: optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, pemanfaatan aset daerah dan peran BUMD untuk meningkatkan pendapatan, transparansi belanja hibah, percepatan realisasi anggaran mengingat sisa waktu tahun berjalan terbatas, fokus pembangunan pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM, dan antisipasi dampak pembangunan IKN.
Bupati Mudyat juga menekankan pentingnya realisasi anggaran tepat waktu dan tepat sasaran.
“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” tegasnya.
Ia juga menekankan disiplin fiskal, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya guna.
Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD paling lambat tujuh hari sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Seusai rapat, sejumlah pimpinan OPD langsung melakukan koordinasi teknis, menandai dimulainya percepatan pelaksanaan program berdasarkan APBD Perubahan 2025. (*)