
SumberNusantara, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syamsuddin, mengimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia berkendara telah ditetapkan dalam undang-undang, dan orang tua memiliki peran besar dalam memastikan anak-anak mematuhinya.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kita menyesal karena membiarkan mereka berkendara sebelum cukup usia dan memiliki keterampilan yang memadai,” ujarnya.
Syamsuddin juga mengingatkan bahwa banyak kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kurangnya pengalaman serta ketidaksiapan dalam menghadapi situasi di jalan raya menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami sering melihat anak-anak dibawah umur mengendarai motor. Ini bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga orang lain di jalan. Jadi orang tua harus lebih tegas,” tambahnya.
Ia pun berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak kepolisian serta sosialisasi yang lebih luas terkait aturan berlalu lintas.
Selain itu, kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak terbiasa melanggar aturan sejak dini.
Dengan adanya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di PPU dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya lebih terjamin bagi semua pihak. (Adv)