
SumberNusantara, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta agar tetap bekerja dan memberikan pelayanan maksimal selama bulan Ramadhan. Mengingat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengurangan jam kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa dengan diterapkannya pengurangan jam kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintah setempat hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
“ASN harus tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa selama bulan ramadhan para pegawai juga harus tetap meningkatkan kualitas kinerja mereka dan tidak menjadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pada intinya pelayanan harus tetap berjalan dengan baik dan lancar. Kami minta juga dapat menyesuaikan kondisi karena juga wajib untuk menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan pengurangan jam kerja para pegawai selama bulan suci Ramadhan 1446 Hiriah.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengurangan jam kerja tersebut yakni Senin hingga Kamis jam masuk kerja pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 wita hingga 13.30 wita.
Sedangkan, hari kerja biasa di luar bulan Ramadan, pegawai bekerja dari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 Wita dan di hari Jumat pukul 07.30 hingga 16.00 Wita. (Adv)