
SumberNusantara, Penajam – Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) Baharuddin Muin menggelar Sosialisasi Perda (Sosper), Minggu, (26/02).
Dalam Sosper tersebut membahas terkait Perda Kaltim nomor 4 tahun 2022 Tetang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat Kelurahan Jenebora Kabupaten PPU.
“Ini bagian dari salah satu fungsi kami di lembaga DPRD selain pengawasan, dan penyusunan anggaran ya membuat peraturan ini,” Kata Baharuddin.
Setelah peraturan ini terbentuk, kami harus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sebagai pertanggung jawaban kami kepada masyarakat.
“Kami harap masyarakat dengan adanya peraturan daerah provinsi nomor 4 tahun 2022 ini dapat mencegah perdaran narkotika di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Pada sosialisasi perda itu juga dihadiri dua narasumber untuk menjelaskan terkait peraturan tersebut juga bahaya narkoba itu sendiri.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)