
Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan
SumberaNusantara, PENAJAM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mulai menerapkan skema bertahap dalam penyaluran dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebijakan ini bertujuan menguatkan peran ormas dalam pembangunan daerah serta memastikan transparansi dan pemerataan bantuan.
Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran bertahap ini didasarkan pada keterbatasan alokasi anggaran serta jumlah ormas yang cukup banyak di wilayah kabupaten.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih menerapkan sistem rotasi bantuan hibah dengan alokasi maksimal sebesar Rp200 juta per ormas yang memenuhi kriteria.
“Setiap ormas yang telah menerima dana hibah tidak diperkenankan mengajukan kembali selama tiga tahun ke depan. Hal ini bertujuan memberi kesempatan yang adil bagi ormas lain,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Dana hibah tersebut diharapkan tidak hanya digunakan untuk kegiatan internal organisasi, melainkan juga diarahkan pada program pemberdayaan masyarakat, advokasi sosial, serta inisiatif yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan lokal di PPU.
Skema ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa proses pengajuan anggaran untuk alokasi dana hibah tahun 2027 akan dimulai lebih awal, yakni pada Februari 2026.
Dengan persiapan lebih dini, pemerintah dapat memetakan potensi kebutuhan anggaran sekaligus menyesuaikannya dengan arah kebijakan strategis daerah.
“Pengajuan awal memungkinkan kami menyusun rencana anggaran dengan lebih tepat sasaran. Kami ingin memastikan tidak ada ormas yang merasa tertinggal dalam program pembinaan ini,” ujarnya.
Bakesbangpol juga terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan asistensi kepada ormas guna memastikan bahwa setiap organisasi memahami syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan hibah.
Kebijakan dana hibah ormas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat sipil yang aktif, mandiri, dan produktif, sekaligus menjadi instrumen penguatan tata kelola organisasi nonpemerintah di tingkat lokal. (Adv)