SumberNusantara, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan bangunan baru yang diduga dibangun tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP PPU, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di Kecamatan Sepaku atas dugaan bangunan tanpa IMB. Hal tersebut pun langsung tindaklanjuti pihaknya dengan terjun ke lapangan bersama-sama sejumlah pihak terkait.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bangunan-bangunan liar dan menimbulkan permasalahan di Kecamatan Sepaku, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memeriksa,” ungkapnya, Rabu (3/5/2023).

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran personel Satpol PP yakni bangunan penginapan, toko dan lainnya.
Ketika di lapangan dan mendatangi salah satu bangunan baru, petugas mendapat pendirian bangunan tanpa mengantongi IMB.
“Saat anggota mendatangi salah satu bangunan yang masih baru, dikatakan IMB-nya masih dalam tahap pengurusan,” jelasnya.
Satpol PP juga menemukan beberapa bangunan yang masih belum memiliki IMB dan meminta kepada pemilik untuk segara melakukan kepengurusan administrasi. (Adv/mad/red)

