SumberNusantara, PENAJAM – Bangunan yang tidak berizin di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU.
Karena, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan setempat masih menjadi kewenangan Satpol-PP PPU.
“Bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku, terutama yang sudah berdiri sebelum adanya IKN, tetap akan ditertibkan oleh Satpol-PP PPU, ” kata Margono Susanto, Kamis (24/8/2023).

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan dan untuk trantibum akan ditangani oleh Satpol-PP.
“Sesuai dengan surat Mendagri sampai dengan Perperes pemindahan IKN terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol-PP PPU dan itu termasuk dengan Trantibum, ” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapati beberapa bangunan yang tidak mengantongi perizinan lengkap.
Dengan begitu, lanjut Margono, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menelusuri administrasi bangunan tersebut.
“Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita IKN terkait dengan perizinan nya. Maka itu yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemerintah kabupaten, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)

