
SumberNusantara, PENAJAM – Belum memasuki tahapan kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan penertiban spanduk maupun baliho bakal calon Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Margono Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban spanduk maupun baliho di Kecamatan Babulu, Waru dan Penajam.
“Penertiban ini dilakukan karena mengganggu estetika kota dan juga saat ini belum memasuki tahapan kampanye, ” ujarnya.
Diakuinya, pihaknya dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten PPU sudah melaksanakan penertiban tersebut dan penertiban itu akan dilaksanakan secara rutin.
“Sudah mulai kita tertibkan, sudah mulai beberapa waktu lalu. Upaya penertiban ini juga akan kita laksanakan secara rutin yakni dalam seminggu kita lakukan penertiban tiga sampai empat kali, ” jelasnya.
Ia juga menimpali bahwa pihaknya akan tegas melakukan penertiban spanduk maupun baliho tersebut. Karena belum memasuki tahapan kampanye maka hal itu dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Kami tidak melihat spanduk itu apa, Bacaleg atau baliho apapun, selama itu melanggar Perda Ketertiban Umum itu kita turunkan, ” tegasnya.
Ditambahkan, saat melakukan penertiban spanduk maupun baliho tersebut personel Satpol-PP PPU sempat keteteran, karena banyaknya baliho yang bertebaran dimana-mana.
“Banyak yang dipasang di fasilitas umum hingga ada yang memasang di pohon. Saking banyaknya kita cabut hari ini, besok sudah ada lagi, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)