
SumberNusantara, PENAJAM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan sertifikat tanah Desa Binuang Kecamatan Sepaku, sebagai bentuk kepastian hukum dan penyelamatan aset desa, kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kejari PPU, Kamis (18/7/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk penyelamatan aset desa Binuang atas dua bidang tanah dengan luas 21.350 m2 dan 6.238 m2 senilai Rp 6.897.000.000.
Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin mengatakan bahwa pihaknya menerima surat laporan dari pihak Desa yakni bahwasanya terdapat beberapa aset desa yang berada dalam penguasaan orang lain.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Faisal, Kejari PPU langsung membentuk tim JPN atau Jaksa Pengacara Negara dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Setelah ditelusuri oleh tim JPN, ternyata betul tanah itu memang dulunya dilakukan pembebasan, di pengadaan tanah tahun 2012 lalu. Tetapi tidak diserahkan ke Desa sebagai tanah kas Desa, melainkan dikuasai sendiri, ” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa proses pengadaan tanah tersebut menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah desa atau uang negara dan itu tetap menjadi hak desa bukan perorangan.
“Sehingga dari proses mediasi yang kita lakukan bersama pihak desa dan juga pihak-pihak terkait akhirnya oknum tersebut yakni mantan Kades ini suka rela menyerahkan kembali tanah aset desa dan tidak sampai disitu dari situ pun langsung kita tindak untuk membantu penerbitan sertifikatnya, “jelasnya.
Pembentukan sertifikat tanah sebagai aset desa tersebut sebagai upaya mencegah agar tidak diklaim atau di kuasai oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Karena kita ketahui saat ini apabila ada aset yang belum bersertifikat akan berpotensi terjadi lahan sengketa atau terjadi penguasaan dari pihak-pihak lain tertentu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut diatasi oleh Kejari PPU melalui program Jaksa Jaga Desa. Dengan adanya program tersebut pihaknya dapat membantu pemerintah desa untuk menyelamatkan aset negara.
“Makanya di program jaksa jaga desa adalah salah satu bagian dari program atau konsep yang kami buat untuk penyelamatan aset-aset desa, khususnya aset berupa tanah. Kita bantu untuk memfasilitasi prosesnya ke pihak BPNBPN, ” pungkasnya. (Mad/red)