
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie.
SumberNusantara, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa proses pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) masih berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie menjelaskan bahwa dari total 88 pegawai yang dijadwalkan pensiun tahun ini, hampir setengahnya telah diproses. Pada pekan lalu, pihaknya mengusulkan 12 pegawai untuk memasuki masa pensiun pada periode Agustus 2025.
“Proses pensiun pegawai masih terus berjalan. Dari total 88 orang yang akan pensiun tahun ini, sekitar 40-an orang masih dalam proses. Minggu lalu kami mengusulkan 12 pegawai untuk periode Agustus,” ungkap Ainie, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, para pegawai yang memasuki masa pensiun tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), namun sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Hal ini mencerminkan dominasi jumlah tenaga pendidik dalam struktur ASN di PPU.
“Sebagian besar ASN yang pensiun berasal dari dinas pendidikan, meskipun ada juga dari dinas lainnya. Mereka tersebar di berbagai wilayah kerja,” ujarnya.
Terkait pengisian kekosongan akibat pensiun tersebut, Ainie menyebutkan bahwa saat ini belum bisa langsung diisi karena bergantung pada pembukaan formasi baru dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan rekrutmen ASN, baik dalam skema Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk pengganti ASN yang pensiun, sementara posisinya masih kosong. Kami berharap nantinya kekosongan itu dapat diisi melalui formasi-formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan akan berbeda tergantung pada jenis formasinya. Untuk jabatan struktural, pengisian dilakukan melalui mekanisme promosi atau mutasi sesuai ketentuan manajemen ASN, sedangkan jabatan nonstruktural seperti tenaga pendidik atau tenaga teknis lainnya diisi melalui rekrutmen CPNS atau PPPK.
“Formasi untuk jabatan struktural dan nonstruktural memiliki mekanisme pengisian yang berbeda. Untuk struktural biasanya melalui promosi jabatan, sedangkan yang nonstruktural menunggu formasi seleksi ASN,” tandas Ainie.
BKPSDM PPU memastikan bahwa proses pengelolaan ASN, termasuk pensiun dan pengadaan pegawai baru, tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjamin kesinambungan pelayanan publik di PPU. (Adv)