Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (Dok.humaspemkabPPU)
SumberNusantara, PENAJAM — Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III, Kantor Bupati PPU, Rabu (29/10/2025)
Dalam sambutannya, Wabup PPU Abdul Waris menegaskan pentingnya kedisiplinan dan keseriusan aparatur dalam mengikuti kegiatan pemerintah, khususnya yang bersifat peningkatan kapasitas dan pengetahuan. Ia meminta panitia agar segera menghubungi peserta yang belum hadir untuk segera datang ke lokasi kegiatan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial. Ini kesempatan kita belajar dan menambah wawasan. Jangan dianggap sepele. Kalau pemateri sudah datang jauh-jauh, maka kita wajib menghargainya dengan hadir dan menyimak,” tegas Waris.
Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia berharap aparatur pemerintah mampu menjadi contoh dalam mengikuti dan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh.
Setelah memberikan arahan kedisiplinan, Wabup Abdul Waris melanjutkan sambutannya dengan menjelaskan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai instrumen pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Penajam Paser Utara, terlebih dengan posisi strategis daerah ini sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan ekonomi di sekitar IKN akan memicu peningkatan aktivitas industri kreatif. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai dasar pengakuan atas karya dan inovasi yang dihasilkan.
“Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di Penajam Paser Utara karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Abdul Waris juga menyebutkan bahwa jumlah paten, merek, dan hak cipta yang terdaftar akan menjadi indikator penting daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Ia menegaskan, HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator, dan desainer lokal.
“HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal Penajam Paser Utara dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Wabup menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh panitia dan narasumber yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Kehadiran Bapak Ibu sekalian adalah bukti komitmen kita bersama dalam memajukan inovasi dan kreativitas di daerah ini. Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi kemajuan Penajam Paser Utara,” tutupnya. (*)

