
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor tak ingin berlama-lama merespons tuntutan warga Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango.
Dia pun langsung bergerak cepat meminta pihak Bank Tanah dan ATR/BPN PPU untuk melaporkan progres penanganan reforma agraria setiap dua pekan sekali.
Di mana sebelumnya, aksi demonstrasi dilakukan puluhan warga tiga kelurahan itu di halaman Kantor Bupati PPU, Rabu (10/10).
Mereka menuntut percepatan sertifikasi lahan relokasi pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol.
Mereka menyuarakan keluhan terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Reforma Agraria Badan Bank Tanah.
Ditemui di ruangannya, Kamis (11/10), Mudyat menyampaikan, pemerintah daerah akan mendorong percepatan pendataan dan penerbitan sertifikat. Baik bagi warga terdampak relokasi proyek strategis nasional maupun subjek reforma agraria lainnya.
Itu juga telah disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Sertifikasi di Ruang Rapat Bupati, Kamis (11/10). Dalam rapat tersebut, dibahas laporan masyarakat serta strategi percepatan sertifikasi.
“Yang belum ini sebenarnya hanya proses saja. Tapi jalannya lambat oleh teman-teman Bank Tanah. Kami minta dalam waktu cepat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan kelurahan supaya proses ini segera klir. Jangan digantung selama tiga tahun. Saya minta setiap dua pekan, BPN keluarkan sertifikat (progres) mana yang sudah klir,” tegas Mudyat.
Ia menilai forum koordinasi dan sosialisasi partisipatif antara Badan Bank Tanah, Pemkab PPU, dan penerima manfaat reforma agraria perlu segera digelar untuk mencegah eskalasi konflik.
“Jangan ada penundaan karena menunda ini pasti akan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Sejauh ini, Bank Tanah dan BPN PPU baru menyelesaikan tahap pertama sertifikasi lahan relokasi.
Namun, Mudyat menilai proses berjalan sangat lambat dan rawan menimbulkan persoalan baru.
“Gara-gara tahapan ini, muncul masalah karena ada beberapa instansi yang tiba-tiba minta lahan di lokasi yang sama dengan milik warga. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sejak tiga tahun lalu.
“Harusnya terpenuhi sejak awal program berjalan. Sudah dihitung dan disepakati, semua keperluan masyarakat mestinya sudah klir,” jelasnya. (*)