
SumberNusantara, Penajam – Sebanyak delapan Kelurahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi wilayah prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan wilayah yang mendapatkan kuota PTSL di tahun 2023 ini di delapan Kelurahan di Kabupaten PPU, yakni Kelurahan Nenang, Sungai Parit, Lawe-lawe, Waru, Riko, Sotek, Sepan dan Kelurahan Buluminung.
“Nasional satu juta patok, Kaltim 12 ribu patok dan untuk PPU kebagian sebanyak 1.500 patok yang terdiri dari 750 bidang tanah dan lokasinya di delapan Kelurahan tersebut, ” ujarnya.
Sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program PTSL tersebut, Ade Chandra menginformasikan kepada masyarakat untuk memasang tanda batas tanah milik masing-masing sebelum ada petugas yang turun untuk mengukur.
“Adapun standar patok batas yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi, pipa paralon, kayu dengan panjang 50 cm dan lebar 10×10 cm. Paling tidak saat di foto dari atas kita mudah untuk menarik garisnya,” ujarnya.
Program PTSL di tahun 2023 ini dikatakan Ade Chandra, untuk pengukurannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena di tahun ini pengukurannya menggunakan foto udara atau sistem fotogrametri.
Maka dari itu, dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, selain mempercepat pelaksanaan program PTSL tersebut juga diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
“Pada intinya untuk menjaga dan menghindari konflik atau sengketa. Ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2023 ini,” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)